Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Pencucian Uang, KPK Panggil Anak SYL hingga Penyanyi Nayunda Nabila
Advertisement . Scroll to see content

KPK Tanda Tangani Kerja Sama dengan Lembaga Antikorupsi Mauritius

Senin, 07 Mei 2018 - 22:13:00 WIB
KPK Tanda Tangani Kerja Sama dengan Lembaga Antikorupsi Mauritius
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: iNews.id/Richard Andika Sasamu)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan lembaga antikorupsi (Independent Commission Against Corruption/ICAC) Republik Mauritius menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) terkait strategi antikorupsi dan pencucian uang. Penandatanganan dilakukan oleh pimpinan kedua lembaga beda negara itu di Mauritius.

Pimpinan KPK Indonesia diwakili Laode M Syarif, sedangkan pihak ICAC diwakili Navin Beekarry. Penandatanganan MoU berlangsung di sela-sela acara “Regional Conference on Effectiveness of Anti-Corruption Agencies and Financial Intelligence Units in Fighting Corruption and Money Laundering in Africa” yang diselenggarakan di Mauritius, 7-8 Mei 2018.

“Penandatanganan dilakukan hari ini oleh pimpinan masing-masing lembaga. Pihak KPK diwakili oleh Laode M Syarif dan pihak ICAC Mauritius diwakili oleh Navin Beekarry,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (5/7/2018).

Dia menuturkan, ada beberapa ruang lingkup kerja sama yang disepakati dalam MoU antara KPK dan ICAC Mauritius. Yang pertama adalah sharing knowledge (berbagi pengetahuan) terkait strategi antikorupsi dan pencucian uang. Yang kedua yakni capacity building (pembangunan kapasitas) melalui pelatihan, proyek, lokakarya, seminar, dan konferensi khususnya dalam penerapan standar hukum internasional dalam perang melawan korupsi dan pencucian uang.


Poin kerja sama selanjutnya adalah berbagi pengetahuan tentang teknik investigasi yang efektif dan praktik terbaik dalam pengumpulan informasi dan operasi intelijen untuk mendeteksi pelanggaran korupsi dan pencucian uang. Yang keempat, kedua lembaga akan melakukan pertukaran informasi dan intelijen dalam penyidikan kasus korupsi dan pencucian uang. Sementara, yang terakhir adalah kegiatan-kegiatan lain yang dipandang perlu.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut