KPK Tangkap Lagi 2 Orang terkait OTT di Surabaya, Kali Ini Swasta
JAKARTA, iNews.id - KPK kembali menangkap dua orang terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Surabaya, Jawa Timur hari ini, Kamis (20/1/2022). Total ada lima orang yang diamankan KPK.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri membeberkan lima orang yang diamankan tersebut terdiri atas hakim, panitera pengganti, pengacara serta pihak swasta. Lima orang yang diamankan tersebut saat ini sedang diterbangkan dari Surabaya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK.
"KPK mengamankan lima orang terdiri dari hakim, panitera pengganti, pengacara, dan swasta. Saat ini terperiksa masih dalam perjalanan menuju Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan," kata Ali Fikri di Jakarta, Kamis (20/1/2022).
Selain menangkap lima orang, tim juga berhasil mengamankan uang berjumlah ratusan juta rupiah. Uang ratusan juta rupiah itu diduga merupakan pemulus alias suap terkait pengurusan perkara yang sedang diproses di Pengadilan Negeri Surabaya.
"Turut diamankan pula bukti uang ratusan juta dalam pecahan rupiah yang masih dihitung dan dikonfirmasi kepada para terperiksa," tuturnya.
KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT di Surabaya tersebut. KPK berjanji bakal menginformasikan kembali terkait perkembangan OTT pejabat pengadilan di Surabaya ini.
Editor: Rizal Bomantama