Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Sita Hotel di Setiabudi Jaksel terkait Kasus Korupsi Kredit Sritex
Advertisement . Scroll to see content

KPK Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi Lukas Enembe: Murni Penegakan Hukum

Senin, 19 September 2022 - 13:27:00 WIB
KPK Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi Lukas Enembe: Murni Penegakan Hukum
KPK menegaskan penetapan tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe bukan bentuk kriminalisasi. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - KPK menepis tudingan adanya kriminalisasi terhadap Gubernur Papua, Lukas Enembe yang kini berstatus tersangka kasus korupsi. Komisi antirasuah memastikan penyidikan kasus yang menjerat Lukas Enembe murni proses penegakan hukum.

"Kami tegaskan, KPK tidak ada kepentingan lain selain murni penegakan hukum sebagai tindak lanjut laporan masyarakat," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (19/9/2022).

Ali menyebut pihaknya memang sedang melakukan proses penyidikan terkait perkara dugaan korupsi di Provinsi Papua. Dugaan korupsi tersebut disinyalir menyeret nama Gubernur Papua, Lukas Enembe.

Dia menerangkan KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dalam proses penyidikan dugaan korupsi di Provinsi Papua tersebut. Ditegaskan Ali, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah adanya dua alat bukti yang cukup.

"Kami memastikan bahwa setiap perkara yang naik ke tahap penyidikan, KPK telah memiliki minimal dua alat bukti yang cukup. Alat bukti dimaksud bisa diperoleh dari keterangan saksi, ahli, terdakwa, surat, atau petunjuk lainnya sesuai ketentuan hukum acara pidana," tuturnya.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Politikus Partai Demokrat tersebut diduga telah menerima suap dan gratifikasi terkait proyek di daerah Papua.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut