Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK SP3 Kasus Tambang Konawe Utara, Eks Penyidik: Kenapa Tak Bertarung di Pengadilan?
Advertisement . Scroll to see content

KPK Temukan Dokumen Transaksi Keuangan saat Geledah Rumah Mertua Andhi Pramono di Batam

Kamis, 13 Juli 2023 - 09:40:00 WIB
KPK Temukan Dokumen Transaksi Keuangan saat Geledah Rumah Mertua Andhi Pramono di Batam
KPK menemukan dokumen transaksi keuangan saat menggeledah rumah mertua mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP) di daerah Batam pada Rabu (12/7/2023).. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

Andhi Pramono diduga juga telah menyamarkan serta mengalihkan uang hasil penerimaan gratifikasinya ke sejumlah aset bernilai fantastis. Di antaranya dengan membelikan rumah mewah di Pejaten, Jakarta Selatan, berlian hingga polis asuransi.

Atas perbuatannya, Andhi dijerat dua pasal sekaligus yakni terkait penerimaan gratifikasi dan TPPU. Dia disangka melanggar Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. 

Dia juga disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut