Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Tetap Yakin Direksi BUMN Penyelenggara Negara, Bisa Diproses kalau Korupsi
Advertisement . Scroll to see content

KPK Terbitkan Edaran Pedoman Pemberantasan Korupsi di BUMN, Apa Isinya?

Senin, 19 Mei 2025 - 10:36:00 WIB
KPK Terbitkan Edaran Pedoman Pemberantasan Korupsi di BUMN, Apa Isinya?
Ilustrasi Gedung KPK (dok. istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan, direksi hingga komisaris BUMN yang korupsi masih bisa dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Hal itu disampaikan merespons ramainya informasi KPK tidak bisa lagi menindak direksi hingga komisaris BUMN setelah terbitnya UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN. 

"Dapat tidaknya direksi dan komisaris BUMN diproses dalam tipikor, tentunya tergantung pada konteks perbuatannya," kata Tanak kepada wartawan, Selasa (6/5/2025).

"Kalau perbuatannya terindikasi sebagai koruptor, tentunya dapat diproses menurut UU Tipikor," sambungnya.

Tanak menyebut, UU Tipikor bisa diterapkan jika perbuatan seseorang memenuhi unsur perbuatan dugaan tindak pidana korupsi, termasuk masyarakat non-pegawai penyelenggara negara.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut