KPK Terbitkan Sprindik Umum Kasus Pita Cukai Djarum, Kerugian Negara Ditaksir Triliunan Rupiah
Meski belum mengungkap secara terperinci konstruksi perkara, Budi menyebut penyidik menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Kedua pasal tersebut berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang dapat merugikan keuangan negara.
Budi menambahkan, berdasarkan penghitungan awal, nilai kerugian negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai triliunan rupiah.
"Untuk hitungan awal di angka triliunan," ucapnya.
Sebelumnya, KPK menyita dokumen dan barang bukti elektronik saat menggeledah Kantor Bea Cukai Kudus dan PT Djarum pada, Rabu (28/10/2026). Giat tersebut terkait pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).
"Penggeledahan saat ini masih berlangsung, beberapa yang diamankan di antaranya dokumen dan juga barang bukti elektronik, di mana perkara ini diduga berkaitan soal penerimaan negara dari bidang cukai," ucap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan.
Budi menambahkan, pengembangan ini terkait dugaan permainan pita cukai.
"Yang pasti dugaan awal dari penyidikan perkara ini berkaitan dengan penerimaan negara berkaitan dengan cukai di PT Djarum," kata dia.
Editor: Aditya Pratama