KPK Terima Informasi Dugaan Pungli Rp75 Juta untuk Kuota Haji Khusus, bakal Dalami
Selasa, 12 Agustus 2025 - 12:59:00 WIB
Dia menyatakan, terdapat dugaan penyimpangan berupa pungutan liar terhadap calon jemaah haji khusus kuota haji tambahan sebesar Rp75 juta.
"Jika kuota tambahan adalah 9.222 dikalikan Rp75 juta, maka dugaan nilai pungutan liar/korupsi adalah sebesar Rp691 miliar," katanya.
Menurutnya, angka 9.222 itu berasal dari kuota haji khusus tambahan 10.000 orang yang dikurangi petugas haji 778.
Editor: Rizky Agustian