Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dirut KAI Pastikan KCIC Siap Beri Data dan Kesaksian ke KPK soal Penyelidikan Whoosh
Advertisement . Scroll to see content

KPK Terus Dalami Kasus Korupsi Eks Bupati Langkat, Rp36 Miliar Disita 

Jumat, 19 Juli 2024 - 21:45:00 WIB
KPK Terus Dalami Kasus Korupsi Eks Bupati Langkat, Rp36 Miliar Disita 
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menegaskan kasus korupsi menyeret mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin terus didalami.(Foto: Riyan Rizki)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp36 miliar terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret eks Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin (TRPA). Uang tersebut diduga berasal dari gratifikasi.

"Disampaikan bahwa ada penyitaan uang sebesar Rp36 miliar terkait dengan perkara tindak pidana korupsi yaitu gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Jumat (19/7/2024).

Tessa menjelaskan, penyitaan uang tersebut terkait dengan penyidikan kasus yang menyeret beberapa tersangka lainnya, salah satunya IPA.

"Terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Langkat yang diduga dilakukan oleh tersangka TRPA yang merupakan Bupati Langkat tahun 2019-2024 bersama-sama dengan tersangka IPA dan kawan-kawan," ujarnya.

Terbit dan tersangka lainnya disangka melanggar pasal 12 b besar dan pasal 12 huruf i undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP pidana.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut