KPK Tetapkan 3 Orang sebagai Tersangka Kasus Suap Lampung Tengah
JAKARTA, iNews.id – Sebanyak 19 orang diamankan dari operasi tangkap tangan terkait dugaan suap di Kabupaten Lampung Tengah. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan tiga orang tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Laode Syarif dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (15/2/2018) malam.
Syarif menuturkan, penetapan tersangka mengacu pada penerima suap dan pemberi suap. Sebagai pemberi yakni Taufik Rahman (TR) selaku Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah.
"Sedangkan sebagai penerima yaitu J Natalis Sinaga (JNS) Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah dan Rusliyanto (RUS) anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah," katanya.
Seperti diberitakan, KPK mengamankan 19 orang dalam rangkaian OTT terkait dugaan suap Pemkab Lampung Tengah pada Selasa-Kamis malam. Sebagian telah dilepas karena tidak terbukti berperan dalam kasus ini.
Beberapa orang masih menjalani pemeriksaan, antara lain Bupati Lampung Tengah Mustafa. Politikus NasDem ini ditangkap di Bandar Lampung pada Kamis malam dan langsung dibawa ke KPK.
Kasus dugaan suap terkait dengan upaya Pemkab Lampung Tengah meminta persetujuan DPRD untuk pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) senilai Rp300 miliar. Uang tersebut akan digunakan untuk pembangunan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Lampung Tengah.
Awalnya, usulan Pemkab ini tidak disetujui sejumlah anggota DPRD Lampung Tengah karena dinilai tak menerapkan prinsip keadilan. Atas dasar itu dilakukan lobi-lobi.
KPK menduga ada permintaan sejumlah dana dari anggota DPRD agar usulan Pemkab Lampung Tengah itu mulus disetujui. Taufik selanjutnya ditengarai menjadi pihak yang memberikan suap.
Dalam rangkaian penangkapan ini, KPK menyita sejumlah barang bukti antara lain uang sekitar Rp1 miliar dalam bentuk pecahan Rp50.000 dan Rp100.000 yang disimpan dalam kardus.
Sebagai pihak yang diduga pemberi, Taufik Rahman disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pihak penerima, J Natalis Sinaga dan Rusliyanto disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: Zen Teguh