KPK Tetapkan Bupati Buton Selatan Tersangka
Kamis, 24 Mei 2018 - 21:50:00 WIB
Selain uang ratusan juta rupiah, KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua buku tabungan dengan masing-masing penarikan sebesar Rp200 juta, barang bukti elektronik, dan sejumlah alat peraga kampanye.
Tonny disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Agus sebagai pihak yang diduga penerima suap, melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: Azhar Azis