Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Suap Proyek RSUD, KPK Periksa Anak Buah Bupati Kolaka Timur
Advertisement . Scroll to see content

KPK Tetapkan Bupati Rita Widyasari Tersangka Pencucian Uang

Selasa, 16 Januari 2018 - 19:15:00 WIB
KPK Tetapkan Bupati Rita Widyasari Tersangka Pencucian Uang
Bupati Nonaktif Kutai Kartanegara (Kukar) Kalimantan Timur (Kaltim) Rita Widyasari. (Foto: Sindonews.com)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bupati Nonaktif Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim), Rita Widyasari ditetapkan tersangka atas dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain Rita, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan Khairudin yang merupakan tim sukses untuk Rita sekaligus komisaris PT Media Bangun Bersama.

Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif mengatakan, penyelidikan baru dibuka terkait dugaan TPPU setelah mendalami dua kasus tersangka selaku bupati Kukar periode 2010-2015 dan 2016-2021 yang dilakukan bersama Khairudin. Dari hasil penyelidikan kemudian dilakukan gelar perkara (ekspose) dan diputuskan untuk ditingkatkan ke penyidikan. Akhirnya KPK ‎menetapkan Rita dan Khairudin sebagai tersangka.

"RIW dan KHR diduga menguasai hasil tindak pidana korupsi (tipikor) dengan nilai sekitar Rp436 miliar. Jadi sejauh ini total dugaan tipikor yang menjadi objek TPPU sejauh ini Rp436 miliar. Mungkin saja bisa bertambah setelah proses penyidikan TPPU ini berlangsung," ujar Laode saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/1/2018).

Laode menerangkan, angka Rp436 miliar merupakan hasil dari dugaan gratifikasi yang diterima‎ Rita dan Khairudin dari sejumlah pihak. Dia menambahkan, angka tersebut diterima dalam bentuk sejumlah kesepakatan seperti, fee perizinan, fee proyek, serta pengadaan lelang yang bersumber dari APBD.

"Tersangka disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 ‎tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana," ucapnya.

Berdasarkan temuan KPK, gratifikasi yang diterima Rita dan Khairudin masuk perbuatan TPPU. "Patut diduga hasil tipikor. Diduga dilakukan RIW bersama KHR selama periode jabatan RIW," ujarnya.

Sebelumnya Rita sudah disangkakan menerima suap Rp6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun yang juga menjadi tersangka. Dana tersebut dimaksudkan untuk memuluskan proses perizinan lokasi perkebunan kelapa sawit baik inti dan plasma.

Dalam delik gratifikasi di awal pengumuman tersangka, Rita bersama Khairudin disangkakan menerima USD775.000 atau setara Rp6,975 miliar. Gratifikasi tersebut terkait sejumlah proyek di lingkungan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemerintah Kabupaten Kukar.

Editor: Achmad Syukron Fadillah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut