KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Tersangka Suap Proyek PUPR
JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah (SFI), tersangka suap terkait pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Selain Saiful, ada lima orang lainnya yang juga memperoleh status hukum yang sama dari KPK.
“Setelah melakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/1/2020).
Sejalan dengan penyidikan kasus suap tersebut, KPK menetapkan enam orang tersangka. Sebagai penerima, yakni Saiful Ilah (SFI); Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo, Sunarti Setyaningsih (SST); Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo, Judi Tetrahastoto (JTE), dan; Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan, Sanadjihitu Sangadji (SSA).
Sementara, sebagai pemberi adalah dua orang dari unsur swasta yaitu Ibnu Ghopur (IGR) dan Totok Sumedi (TSM).
Empat tersangka penerima disangkakan melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara, dua tersangka pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
KPK mengamankan Saiful Ilah dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Selasa (7/1/2020). Penangkapan kepala daerah tersebut menjadi OTT pertama KPK di tahun ini.
Editor: Ahmad Islamy Jamil