KPK Tetapkan Eks Kepala BPN Riau Tersangka Dugaan Korupsi Pengurusan HGU
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) di Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau. Salah satu tersangkanya yakni Kepala Kanwil BPN Provinsi Riau, M Syahrir.
Ketiga tersangka tersebut yakni mantan Kepala Kanwil BPN Provinsi Riau M Syahrir (MS), Pemegang Saham PT Adimulia Agrolestari Frank Wijaya (FW), serta General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso (SDR).
"KPK melakukan penyelidikan dan menemukan adanya peristiwa pidana sehingga meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, dengan menetapkan dan mengumumkan beberapa pihak sebagai tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).
Penetapan terhadap ketiga tersangka tersebut merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra. Diketahui, Sudarso merupakan penyuap terhadap Andi Putra. Dia telah divonis bersalah dalam kasus tersebut.
KPK langsung melakukan proses penahanan terhadap Frank Wijaya. Frank Wijaya ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Dia dititipkan penahanannya oleh KPK di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.