Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Maraton Akhir Tahun, KPK Gelar OTT di Tiga Wilayah Dalam 24 Jam
Advertisement . Scroll to see content

KPK Tetapkan Kajari dan 2 Pejabat Kejari HSU Tersangka Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 - 06:33:00 WIB
KPK Tetapkan Kajari dan 2 Pejabat Kejari HSU Tersangka Pemerasan
Kajari Kabupaten Hulu Sungai Utara, Albertinus P. Napitupulu dan Kasie Intel Kajari Asis Budianto ditetapkan menjadi tersangka. (Foto: YouTube KPK RI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait proses penegakan hukum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan (Kalsel). 

Ketiganya di antaranya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) HSU, Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN); Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari HSU, Asis Budianto (ASB); dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari HSU, Tri Taruna Farida (TAR).

Kajari dan dua pejabat Kejari HSU ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Kamis, 18 Desember 2025. KPK telah mengantongi kecukupan bukti adanya dugaan pemerasan di Kejari HSU.

"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ucap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).

Pemerasan Kajari HSU dan dua anak buahnya diduga dilakukan terhadap sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten HSU dengan modus ancaman penanganan laporan pengaduan. Diduga, praktik tersebut berlangsung setelah Albertinus menjabat sebagai Kajari HSU pada Agustus 2025.

"Setelah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara pada Agustus 2025, saudara APN diduga menerima aliran uang sekurang-kurangnya sebesar Rp804 juta, baik secara langsung maupun melalui perantara," ujar Asep

Albertinus diduga menerima aliran dana Rp804 juta itu melalui dua perantara, yakni Asis Budianto selaku Kasi Intel Kejari HSU dan Tri Taruna Fariadi selaku Kasi Datun Kejari HSU, serta pihak lainnya. Albertinus dan anak buahnya diduga memeras Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, serta Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) HSU.

"Permintaan uang tersebut disertai ancaman, dengan modus agar laporan pengaduan dari LSM yang masuk ke Kejari HSU terkait dinas-dinas tersebut tidak ditindaklanjuti proses hukumnya,” ucap Asep.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut