Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Maraton Akhir Tahun, KPK Gelar OTT di Tiga Wilayah Dalam 24 Jam
Advertisement . Scroll to see content

KPK Tetapkan Kajari dan 2 Pejabat Kejari HSU Tersangka Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 - 06:33:00 WIB
KPK Tetapkan Kajari dan 2 Pejabat Kejari HSU Tersangka Pemerasan
Kajari Kabupaten Hulu Sungai Utara, Albertinus P. Napitupulu dan Kasie Intel Kajari Asis Budianto ditetapkan menjadi tersangka. (Foto: YouTube KPK RI)
Advertisement . Scroll to see content

Asep menambahkan, penerimaan uang Rp804 juta itu terbagi dalam dua klaster perantara medio November hingga Desember 2025. Albertinus diduga menerima Rp270 juta dari Kepala Dinas Pendidikan HSU dan Rp235 juta dari Direktur RSUD HSU melalui Tri Taruna Fariadi.

Kemudian, Albertinus diduga juga menerima Rp149,3 juta dari Kepala Dinas Kesehatan HSU melalui Asis Budianto. Selain itu, KPK juga menemukan bukti Asis Budianto medio Februari hingga Desember 2025 diduga menerima aliran uang lain dari sejumlah pihak dengan total Rp63,2 juta.

Tak hanya pemerasan, Albertinus diduga juga melakukan pemotongan anggaran internal di Kejari HSU. Dana tersebut bersumber dari pengajuan pencairan Tambahan Uang Persediaan (TUP) sebesar Rp257 juta tanpa dilengkapi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), serta potongan dari unit kerja dan seksi.

"Dana tersebut digunakan untuk kebutuhan operasional pribadi,” ujar Asep.

KPK juga mengungkap adanya penerimaan lain yang diduga diterima Albertinus senilai Rp450 juta. Rinciannya, Rp405 juta ditransfer ke rekening istri Albertinus serta Rp45 juta berasal dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Sekretaris DPRD HSU medio Agustus hingga November 2025.

Sementara itu, Tri Taruna Fariadi selain berperan sebagai perantara juga diduga menerima aliran uang secara pribadi hingga mencapai Rp1,07 miliar. Rinciannya, Rp930 juta berasal dari mantan Kadis Pendidikan HSU pada 2022 dan Rp140 juta dari rekanan pada 2024.

"KPK akan terus mendalami aliran dana dan peran masing-masing pihak untuk menuntaskan perkara ini secara menyeluruh," kata Asep.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2002 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP jo Pasal 64 KUHP.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut