KPK Tetapkan Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Tersangka TPPU Rp51 Miliar
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra (SUN) sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Lembaga antirasuah itu menduga Sunjaya mencuci uangnya hingga mencapai Rp51 miliar.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, KPK menduga ada penerimaan lain yang diterima Sunjaya yang telah dialihkan, dibelanjakan, dibayarkan, dihibahkan, dititipkan. Atau, perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan.
"KPK meningkatkan status perkara Tindak Pidana Pencucian Uang ke penyidikan dan menetapkan SUN (Sunjaya Purwadisastra) Bupati Cirebon periode 2014–2019 sebagai tersangka," katanya dalam jumpa pers di kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (4/9/2019).
Penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan kasus sebelumnya yang menimpa Sunjaya yakni jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon.
"Total penerimaan tersangka SUN dalam perkara ini adalah sebesar sekitar Rp51 miliar," ujarnya.
Atas dugaan tersebut, SUN disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Editor: Djibril Muhammad