JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Produksi PTPN XI tahun 2015-2016, Budi Adi Prabowo (BAP) sebagai tersangka korupsi dalam pengadaan dan pemasangan six roll mill di Pabrik Gula Djatiroto. Pabrik gula yang berada di Lumajang, Jawa Timur itu diketahui milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI.
Selain menetapkan Budi, KPK juga menetapkan Direktur PT Wahyu Daya Mandiri, Arif Hendrawan (AH) sebagai tersangka pada perkara yang sama.
Gedung Putih Siap Sambut Presiden Suriah Ahmed al-Sharaa, Padahal Dulu Teroris Bernilai Rp166 Miliar
"Dengan telah dikumpulkannya berbagai informasi dan data serta keterangan mengenai dugaan tindak pidana korupsi dimaksud oleh Tim KPK, selanjutnya KPK melakukan tindakan lanjutan berupa penyelidikan dan kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/11/2021).
Alex mengungkapkan KPK telah memeriksa lebih dari 80 orang saksi dalam perkara tersebut.
KPK Panggil 4 PNS Muba terkait Kasus Dugaan Suap Dodi Reza Alex Noerdin
"Telah diperiksanya sekitar 85 saksi," ucap Alex.
Atas perbuatannya, Budi dan Arif disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Cegah Penyalahgunaan Uang Negara, Panitia Libatkan KPK Awasi Penyelenggaraan Formula E
Editor: Rizal Bomantama