KPK Tetapkan Penyuap Bupati Pakpak Bharat Tersangka, Ini Identitasnya
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan satu tersangka kasus dugaan suap Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu. Dia adalah Rijal Efendi Padang (REP).
Direktur PT. TMU itu diduga kuat sebagai penyuap Bupati Remigo. Penetapan tersangka terhadap Rijal berdasarkan pengembangan perkara yang dilakukan KPK setelah menemukan bukti permulaan yang cukup.
"KPK menetapkan REP (Rijal Efendi Padang) dari swasta, sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati Iskak saat konferesni pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (14/12/2018).
Dia menjelaskan, Rijal merupakan kontraktor yang menggunakan nama PT. TMU dalam mengerjakan proyek peningkatan atau pengaspalan di jalan Simpang Kerajaan Binanga Sitelu. Kontrak proyek itu senilai Rp4.576.105.000,00.
"REP (Rijal Efendi Padang) didugga telah memberikan, melakukan tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janii kepada RYB (Remigo Yolando Berutu)," ujar Yuyuk.
KPK menduga David Anderson Karosekali (DAK) selaku Plt kepala dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat meminta Rijal untuk memberikan sejumlah uang sebagai komitmen fee sebesar 15 persen dari nilai proyek itu kepada Remigo selaku bupati Pakpak Barat melalui David.
"REP telah menyerahkan uang sejumlah Rp200 juta kepada DAK dengan cara mentransfer ke rekening Hendriko Sembiring (HSE)," kata Yuyuk.
Dengan demikian, tersangka kasus suap kepada Bupati Pakpak Bharat ada empat orang. Mereka adalah Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu, Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat, David Anderson Karosekali, dan Hendriko Sembiring dari pihak swasta.
Atas perbuatannya, Rijal Efendi Padang disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Editor: Djibril Muhammad