Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Periksa Ayah Dito Ariotedjo, Dalami Proses Kerja Sama Pengolahan Anoda Antam
Advertisement . Scroll to see content

KPK Tetapkan PT Loco Montrado Tersangka Korporasi Kasus Korupsi Anoda Logam Antam

Selasa, 14 Oktober 2025 - 17:53:00 WIB
KPK Tetapkan PT Loco Montrado Tersangka Korporasi Kasus Korupsi Anoda Logam Antam
Gedung KPK. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam dan PT Loco Montrado. PT Loco ditetapkan sebagai tersangka korporasi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan Loco Montrado ditetapkan tersangka sejak Agustus 2025.

"KPK telah menetapkan PT LCM (Loco Montrado) sebagai tersangka korporasi dalam perkara kerja sama pengolahan anoda logam PT Antam," ujar Budi kepada wartawan, Selasa (14/10/2025).

Dalam perkara ini, mantan Direktur Utama PT Loco Montrado Siman Bahar pernah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, dia sempat memenangkan gugatan praperadilan yang menyebabkan status tersangkanya gugur.

KPK kemudian kembali menetapkan Siman Bahar sebagai tersangka pada 5 Juni 2023.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut