KPK Tetapkan PT Loco Montrado Tersangka Korporasi Kasus Korupsi Anoda Logam Antam
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam dan PT Loco Montrado. PT Loco ditetapkan sebagai tersangka korporasi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan Loco Montrado ditetapkan tersangka sejak Agustus 2025.
"KPK telah menetapkan PT LCM (Loco Montrado) sebagai tersangka korporasi dalam perkara kerja sama pengolahan anoda logam PT Antam," ujar Budi kepada wartawan, Selasa (14/10/2025).
Dalam perkara ini, mantan Direktur Utama PT Loco Montrado Siman Bahar pernah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, dia sempat memenangkan gugatan praperadilan yang menyebabkan status tersangkanya gugur.
KPK kemudian kembali menetapkan Siman Bahar sebagai tersangka pada 5 Juni 2023.