Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mahfud MD Sebut Utang Whoosh Wajib Dibayar, Dugaan Korupsi Tetap Harus Diselidiki
Advertisement . Scroll to see content

KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Suap Yana Mulyana

Selasa, 28 November 2023 - 12:34:00 WIB
KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Suap Yana Mulyana
KPK menetapkan satu pihak swasta sebagai tersangka baru terkait pengembangan kasus suap terhadap Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari APBD kota Bandung periode 2020-2023. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan perkara Wali Kota Bandung nonaktif, Yana Mulyana.

“KPK sudah tetapkan tersangka yaitu 1 orang swasta dan saat ini telah hadir di Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (28/11/2023).

Ali belum menjelaskan secara terperinci identitas dari pihak swasta yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu.

“Identitas lengkap akan diumumkan resmi ketika dilakukan penahanan terhadap tersangka dimaksud. Perkembangannya akan disampaikan,” ujarnya.

Sebagaimana diberitakan, KPK telah menetapkan Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana (YM) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan Closed Circuit Television (CCTV) dan Internet Service Provider (ISP) atau jasa perawatan jaringan internet untuk layanan Bandung Smart City tahun anggaran 2022-2023.

Pria yang karib disapa Kang Yana tersebut ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya. Adapun, kelima tersangka lain yakni Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Bandung, Dadang Darmawan (DD); Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal (KR).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut