Nawawi Pomolango soal Bantuan Hukum ke Firli Bahuri: KPK Zero Tolerance terhadap Korupsi
JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango masih akan membahas kepastian terkait pemberian pendampingan hukum kepada Firli Bahuri, Selasa (28/11/2023). Sedianya, pembahasan tersebut sudah diagendakan untuk dibahas dalam rapat pimpinan Senin (27/11/2023) hari ini.
"Memang tadi sedianya kita rapat, kami berpikir rapat akan menyita waktu 1,5 jam ternyata sampai 3 jam. Itu pun belum selesai. Kalau masuk materi apakah kami akan memberikan bantuan hukum kepada Pak Firli pada fase pemberhentian sementara ini, itu belum sempat," ujar Nawawi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/11/2023).
Menurutnya, agenda tersebut belum sempat dibahas dalam rapat pimpinan KPK.
"Besok kami agendakan untuk menyikapinya. Apakah bantuan hukum akan kami lakukan kepada yang bersangkutan atau tidak," katanya.
Nawawi menjelaskan, banyak faktor yang harus dipertimbangkan sebelum mengambil keputusan. Sebab KPK menganut prinsip zero tolerance terhadap tindak pidana korupsi.
"Kami mempertimbangkan banyak hal karena kami punya komitmen lembaga ini lembaga yang harus zero tolerance daripada isu korupsi. Itu akan menjadi bagian pertimbangan kami apakah akan melakukan pendampingan atau tidak kepada yang bersangkutan," ucapnya.
Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara.