Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ridwan Kamil soal Kendaraanya Disita KPK: Semua Dibeli Pakai Dana Pribadi
Advertisement . Scroll to see content

KPK Tetapkan Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi di Pemkot Semarang

Rabu, 17 Juli 2024 - 17:42:00 WIB
KPK Tetapkan Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi di Pemkot Semarang
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan KPK sudah menetapkan tersangka terkait kasus korupsi di Pemkot Semarang (Foto: Riyan Rizki).
Advertisement . Scroll to see content

Tessa mengatakan pihaknya  mencekal empat orang ke luar negeri usai menggeledah Kantor Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu. Pencekalan dilakukan selama enam bulan ke depan.

“KPK telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 888 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama empat orang yaitu dua orang dari penyelenggara negara, dua orang lainnya dari pihak swasta,” katanya.

Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan surat perintah penyidikan di Pemkot Semarang akan menjadi satu. Para tersangka diduga melanggar sejumlah pasal. 

“Jadi ini tetap nanti satu sprindik dengan tersangkanya orang tersebut, atau subjek tersebut tapi perbuatannya melanggar beberapa pasal,” pungkasnya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut