Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Biaya Politik Mahal, KPK Minta Parpol Cegah Aliran Uang Tidak Sah
Advertisement . Scroll to see content

KPK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi IUP di Kaltim

Kamis, 26 September 2024 - 21:55:00 WIB
KPK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi IUP di Kaltim
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) pada wilayah Kalimantan Timur (Kaltim). Kasus tersebut masih dalam penyidikan. 

"Per tanggal 19 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Kamis (26/9/2024). 

Namun Tessa belum membeberkan identitas para tersangka kasus tersebut. Dia juga tidak menjelaskan jabatan tersangka itu.

"Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, untuk inisial dan jabatan tersangka belum bisa disampaikan saat ini," ujarnya. 

Tessa mengatakan KPK mencegah tiga orang inisial AFI, DDWT, dan ROC ke luar negeri dalam kasus itu. Surat pencegahan diterbitkan pada 24 September 2024. 

"Bahwa pada tanggal 24 September 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang Warga Negara Indonesia," kata Tessa. 

Sebelumnya, KPK menggeledah rumah mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak. Penggeledahan dilakukan pada Senin (23/9/2024).

Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango menjelaskan penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus baru yang sedang diusut lembaga antirasuah.

"Baru, baru kasus itu baru kita tangani," kata Nawawi saat dikonfirmasi soal penggeledahan kediaman Awang Faroek, Selasa (24/9/2024).

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut