KPK Tetapkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial sebagai Tersangka Kasus Suap Jabatan
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Walikota Tanjung Balai periode 2016-2021 M Syahrial (MSA) sebagai tersangka dugaan korupsi lelang mutasi jabatan. Selain Syahrial, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai, Yusmada (YM) juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Setelah mengumpulkan berbagai keterangan dugaan tindak pidana dimaksud KPK selanjutnya melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tingkat penyidikan pada bulan April 2021 dengan menetapkan MSA dan YM tersangka," ujar Deputi Penindakan Eksekusi KPK, Karyoto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/8/2021).
Pada penyidikan kasus tersebut, KPK telah memeriksa puluhan orang sebagai saksi dan menyita uang sejumlah ratusan juta rupiah
"Guna proses penyidikan dimana tim penyidik telah memeriksa 49 orang saksi dan telah menyita di antaranya uang sejumlah Rp 100 juta," ungkap Karyoto.