KPK: Tidak Ada Persiapan Khusus di Sidang Eksepsi Setya Novanto
JAKARTA, iNews.id - Sidang kedua pokok perkara dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) kembali digelar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tak memiliki persiapan khusus dalam menghadapi sidang tersebut. KPK hanya berharap, terdakwa Setya Novanto dalam kondisi sehat untuk bisa mengikuti sidang dengan baik.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan, eksepsi atau pembelaan yang akan dibacakan kuasa hukum terdakwa tidak boleh memasuki pokok perkara. Dia juga merasa yakin KPK dapat menjawab seluruh permasalahan yang terlontar sepanjang sidang eksepsi nanti.
"Tidak menyiapkan yang spesial untuk besok. Untuk diingat eksepsi tidak bisa masuk ke pokok perkara. Karena, bicara pokok perkara, maka bicara soal pembuktian," ujar Febri di Gedung KPK, Selasa (19/12/2017).
Terkait kesehatan terdakwa, Febri menjelaskan, jika Setnov sempat mengeluh sakit batuk. Tetapi keluhan kesehatan tersebut telah ditangani. Petugas KPK telah memberikan obat batuk kepada Setnov. Febri berharap, Setya Novanto dalam kondisi sehat untuk menjalani persidangan.
Sebelumnya, pada Selasa, 19 Desember 2017, Setnov diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi e-KTP, Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo. Dalam pemeriksaan itu, Setnov menjawab pertanyaaan penyidik dengan lancar selama kurang lebih delapan jam.
Selanjutnya KPK juga akan memanggil kedua anak Setya Novanto Dwina Michaella dan Rheza Herwindo. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi kepemilikan saham PT Murakabi Sejahtera dan PT Mondialindo Graha Perdana.
"Penyidik sudah mengirimkan kembali panggilan pada Dwina Michaella dan Rheza Herwindo. Agenda pemeriksaan pada minggu ini," kata Febri.
Editor: Himas Puspito Putra