KPK Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Korupsi Pembangunan Asrama Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan dugaan kasus korupsi pembangunan asrama mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri.
"Terkait laporan tersebut benar telah diterima oleh KPK," ujar Ali Fikri di Jakarta, Kamis (20/5/2021).
KPK, kata Ali, memastikan akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Menurutnya KPK akan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data laporan tersebut.
"Verifikasi dan telaah agar diketahui apakah pengaduan tersebut sesuai ketentuan UU yang berlaku masuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK. Apabila menjadi kewenangan KPK tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ucapnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kuasa hukum salah satu pelapor yakni Gufroni menyampaikan kliennya yang enggan disebut namanya pada 7 Mei 2021 telah melaporkan dugaan kasus korupsi pembangunan asrama mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ke KPK.
Menurut Gufroni yang menjabat Ketua Bidang Litigasi LBH PP Muhammadiyah, kliennya menyampaikan laporan dugaan korupsi tersebut secara tertulis ke KPK yang disertai bukti-bukti tertulis beserta daftar saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.
Gufroni lebih lanjut menjelaskan dari hasil klarifikasi kliennya ke berbagai pihak menyebut asrama mahasiswa UIN Jakarta yang dimaksud ternyata tidak pernah terbangun. Justru yang dibangun diduga asrama mahasiswa organisasi ekstra tertentu yang bukan merupakan bagian dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Dalam laporan dugaan korupsi ke KPK tersebut juga disampaikan pembangunan Asrama Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tidak pernah tercatat dalam Rencana Strategis UIN Syarif Hidayatullah Jakarta 2017-2021 dan Renstra 2020–2024 ataupun tercatat dalam Program Kerja UIN Syarif Hidayatullah Jakarta serta tidak pernah tersampaikan dalam forum rapat kerja pimpinan.
Tidak hanya itu, kejanggalan lainnya yakni adanya penggunaan rekening yang berbeda dengan rekening Badan Layanan Umum (BLU) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, dan keluar tanpa mengikuti prosedur BLU yang sah.
"Sebagai kuasa hukum berharap KPK segera melakulan investigasi dengan memanggil kliennya sebagai pelapor dan beberapa saksi yang diajukan dalam laporan, termasuk memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam Pembangunan Asrama Mahasiwa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta," kata Gufroni.
Editor: Rizal Bomantama