Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Duh, 51 Persen Kasus Korupsi Libatkan Pejabat Daerah
Advertisement . Scroll to see content

KPK Tolak Permohonan Lukas Enembe untuk Berobat di Singapura, Ini Alasannya

Selasa, 07 Februari 2023 - 18:53:00 WIB
KPK Tolak Permohonan Lukas Enembe untuk Berobat di Singapura, Ini Alasannya
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (FOTO: ANTARA)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permohonan Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE) untuk berobat di Singapura. Sebab, kondisi kesehatan Lukas Enembe tidak dalam mengkhawatirkan. 

Menurut Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, fasilitas kesehatan (faskes) di Indonesia juga masih memadai untuk melakukan perawatan medis Lukas.

"Hasil pemeriksaan kesehatan tersangka LE juga dinyatakan fit for interview dan fit for stand to trial. Sehingga sampai sejauh ini, Tersangka LE tidak perlu dirujuk ke Singapura. Terlebih fasilitas kesehatan di Indonesia memadai," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (7/2/2023).

Sejauh ini, kata Ali, Lukas Enembe masih dalam kondisi yang fit dan bisa untuk dilakukan pemeriksaan. Bahkan, Lukas bisa melakukan pembelaan diri atas perkaranya. Oleh karenanya, KPK akan melanjutkan pemeriksaan terhadap Lukas Enembe. 

"Dalam proses pemeriksaan terkait perkaranya oleh penyidik, LE juga mampu memahami perkara yang dihadapi dan termasuk mampu membela untuk dirinya dalam perkara tersebut," ujarnya.

Ali menegaskan, KPK berkomitmen untuk mempercepat proses hukum atas dugaan suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Papua. Ditekankan Ali, momentum ini juga menjadi kesempatan yang tepat untuk berbenah dan membersihkan tanah Papua dari tindakan dan perilaku-perilaku koruptif.

"KPK pun terus melakukan pendampingan berbagai upaya pencegahan dan edukasi antikorupsi bagi masyarakat Papua, baik pada jajaran pemerintah daerah, pelaku usaha, dunia pendidikan, ataupun masyarakat secara umum," katanya.

Diketahui, KPK telah menetapkan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).

Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.

KPK juga menduga Lukas Enembe menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK juga sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi lainnya tersebut.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut