Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Kasus Pemerasan K3 Noel, Terungkap Dugaan Aliran Uang ke Ibu Menteri
Advertisement . Scroll to see content

KPK Ubah Aturan Gratifikasi, Hadiah Perpisahan Tak Lagi Wajib Lapor  

Rabu, 28 Januari 2026 - 11:46:00 WIB
KPK Ubah Aturan Gratifikasi, Hadiah Perpisahan Tak Lagi Wajib Lapor  
Ilustrasi KPK ubah aturan gratifikasi. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengubah aturan gratifikasi. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan KPK RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.    

"Beberapa ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1438) diubah," bunyi Pasal 1 yang dilihat pada Rabu (28/1/2026).   

Untuk nilai batas wajar atau tidak lapor, terdapat beberapa perubahan, yakni:   

  • 1. Hadiah pernikahan/upacara adat-agama  
    Sebelum: Rp1.000.000 per pemberi  
    Sesudah: Rp1.500.000 per pemberi   

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut