Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Kasus Pemerasan K3 Noel, Terungkap Dugaan Aliran Uang ke Ibu Menteri
Advertisement . Scroll to see content

KPK Ubah Aturan Gratifikasi, Hadiah Perpisahan Tak Lagi Wajib Lapor  

Rabu, 28 Januari 2026 - 11:46:00 WIB
KPK Ubah Aturan Gratifikasi, Hadiah Perpisahan Tak Lagi Wajib Lapor  
Ilustrasi KPK ubah aturan gratifikasi. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content
  • 2. Sesama rekan kerja tidak dalam bentuk uang  
    Sebelum: Rp200.000 per pemberi dengan batas maksimal Rp1.000.000 per tahun  
    Sesudah: Rp500.000 per pemberi dengan batas maksimal Rp1.500.000 per tahun   
  • 3. Sesama rekan kerja (pisah pensiun/pensiun/ulang tahun)   
    Sebelum: Rp300.000 per pemberi  
    Sesudah: dihapus   

Laporan yang melewati 30 hari kerja, dapat ditetapkan menjadi milik negara. Namun, ketentuan Pasal 12B UU 31/1999 jo. UU 20/2001 tetap berlaku.   

Penandatangan SK Gratifikasi  Sebelum: Berdasarkan besaran nilai gratifikasi  Sesudah: Berdasarkan sifat prominent (Penandatangan SK disesuaikan dengan level jabatan pelapor).  

Tindak Lanjut Kelengkapan Laporan  

Sebelum: Tidak ditindaklanjuti jika tidak lengkap > 30 hari kerja dari tanggal penerimaan Sesudah: Tidak ditindaklanjuti jika tidak lengkap > 20 hari kerja dari tanggal lapor

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut