KPK Umumkan 3 Tersangka Kasus Pengadaan Sistem Proteksi TKI di Kemnaker
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan 3 tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tahun 2012. Nama-nama ketiga tersangka sebelumnya sudah ramai beredar di berbagai media.
Para tersangka itu adalah Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Reyna Usman; Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemnaker, I Nyoman Darmanta dan Direktur PT Adi Inti Mandiri, Karunia.
Setelah diumumkan tersangka, mereka langsung ditahan selama 20 hari ke depan.
"Atas dasar kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan RU dan IND untuk masing-masing selama 20 hari pertama, mulai 25 Januari-13 Februari 2024 di rutan KPK," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/1/2024).