Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Tetapkan Pemasok Narkoba ke Onad Jadi Tersangka, Langsung Ditahan
Advertisement . Scroll to see content

KPK Ungkap 6 Tersangka Korupsi Benih Bawang di NTT, Rugikan Negara hingga Rp4,7 Miliar

Jumat, 25 Agustus 2023 - 10:17:00 WIB
KPK Ungkap 6 Tersangka Korupsi Benih Bawang di NTT, Rugikan Negara hingga Rp4,7 Miliar
KPK mengungkap identitas 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan benih bawang merah pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan di Kabupaten Malaka, NTT. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap identitas 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan benih bawang merah pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT). Perbuatan para tersangka menimbulkan kerugian hingga Rp4,7 miliar.

Keenam tersangka tersebut yakni Kabid Hortikultura Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka, Yosef Kalau Berek; Kabag Pengadaan Barang atau Jasa Setda Malaka, Martinus Bere; dan Staf Bagian Administrasi Pembangunan Setda Malaka, Agustinus Klau Atok.

Kemudian, Pelaksana Bidang Cipta Karya dan Perumahan pada Dinas PUPR Kabupaten Malaka, Karolus Antonius Kerek serta dua pihak swasta, Severinus Defrikandus Siribein dan Baharuddin Tony. Berkas perkara keenam tersangka tersebut telah dilimpahkan ke tahap penuntutan.

"Tim jaksa KPK, bertempat di Polda NTT telah selesai dilaksanakan penerimaan tersangka dan barang bukti oleh tim jaksa KPK dengan tersangka Yosef Klau Berek dkk," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Jumat (25/8/2023).

Para tersangka tersebut bakal segera diadili terkait dugaan korupsi pengadaan benih bawang di NTT. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK saat ini sedang menyusun surat dakwaan untuk keenam tersangka tersebut sebelum nantinya dilimpahkan ke pengadilan.

"Penahanan saat ini menjadi wewenang tim JPU untuk 20 hari ke depan dengan tempat penahanan dititipkan di Rutan Polda NTT dan Rutan kelas 2B Kupang NTT," kata Ali.

Untuk diketahui, KPK mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengadaan benih bawang merah pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT). Pengadaan benih bawang merah tersebut diduga telah merugikan keuangan negara Rp4,7 miliar.

"Terkait konstruksi perkaranya diduga terjadi penyimpangan dalam pengadaan dan pendistribusian benih bawang merah yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,7 miliar," ujar Ali.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut