Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Izin Tambang di Kaltim
Advertisement . Scroll to see content

KPK Ungkap Alasan Jemput Paksa Tersangka Kasus Korupsi Izin Tambang Rudy Ong

Senin, 25 Agustus 2025 - 18:59:00 WIB
KPK Ungkap Alasan Jemput Paksa Tersangka Kasus Korupsi Izin Tambang Rudy Ong
Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, Rudy Ong Chandra mengenakan rompi oranye setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengurusan IUP di Kaltim. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

Rudy pun sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober 2024. Namun, pada November 2024 Hakim memutus gugatan tersebut tidak diterima.

Diketahui, penahanan ini dilakukan setelah tim penindakan KPK menjemput paksa Rudy pada Kamis (21/8/2025). Belakangan diketahui, lokasi penjemputan paksa dilakukan di Surabaya Jawa Timur. 

Setelah dijemput paksa, Rudy langsung digiring ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Masih di hari yang sama, KPK langsung melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. 

Atas perbuatannya, Rudy disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut