KPK Ungkap Alur Dugaan Korupsi DAK Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua
KPK menduga uang tersebut adalah commitment fee yang dijanjikan sebesar 9 persen dari dana perimbangan yang dialokasikan untuk Kabupaten Pegunungan Arfak. "Dari sejumlah uang tersebut, SKM diduga menerima sejumlah Rp2.65 miliar dan 22.000 dolar Amerika Serikat," ujar Saut.
Atas perbuatannya Natan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun Sukiman disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Editor: Djibril Muhammad