Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Ungkap Adik Kepala BNPB Suharyanto Jadi Salah Satu Tersangka usai OTT
Advertisement . Scroll to see content

KPK Ungkap Barang Bukti OTT di BNPB: Uang Rp3,3 Miliar, Aset Kripto hingga Logam Mulia

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:53:00 WIB
KPK Ungkap Barang Bukti OTT di BNPB: Uang Rp3,3 Miliar, Aset Kripto hingga Logam Mulia
Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap barang bukti yang disita dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Barang bukti tersebut terdiri atas uang tunai sekitar Rp3,3 miliar, aset kripto, hingga logam mulia dengan berat diperkirakan mencapai ratusan gram.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, jumlah uang tunai yang disita dalam operasi tersebut lebih besar dari perkiraan awal senilai Rp1,4 miliar.

"Nilainya atau jumlahnya bukan lagi Rp1,4 (miliar) ya, tapi lebih kurang sekitar Rp3,3 miliar, itu dari beberapa pihak," kata Setyo saat ditemui di Yogyakarta, Rabu (14/10/2026).

Selain uang tunai, KPK juga menyita aset kripto. Namun, Setyo belum dapat memastikan nilai pasti maupun pemilik aset tersebut.

"Kalau nggak salah kripto itu nilainya satu digit di M ya gitu, ya, satu digit saja gitu. Cuman saya detailnya saya lupa," ujarnya.

Setyo juga membenarkan adanya barang bukti berupa logam mulia berupa logam mulia yang diperkirakan memiliki berat hingga ratusan gram.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satunya Bima Setiawan, yang disebut sebagai adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.

Setyo mengonfirmasi informasi mengenai hubungan keluarga tersebut, tetapi menegaskan penetapan tersangka didasarkan pada dugaan keterlibatan dalam perbuatan melawan hukum.

"Ya, terinformasi seperti itu, tapi pastinya nanti akan dikonfirmasi kembali, karena kita tidak melihatnya siapa dia. Ini kan yang dimintai pertanggungjawaban adalah subjek yang melakukan atau diduga melakukan perbuatan melawan hukum," kata Setyo.

Empat tersangka lainnya yakni Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Gabriel Purwaka Sigit, tenaga ahli BNPB Richard Erlangga, serta dua pihak swasta yakni Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut