Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Duh, 51 Persen Kasus Korupsi Libatkan Pejabat Daerah
Advertisement . Scroll to see content

KPK Ungkap Besaran Uang Ketok Palu RAPBD Jambi, Paling Kecil Rp100 Juta

Selasa, 23 Juni 2020 - 18:38:00 WIB
KPK Ungkap Besaran Uang Ketok Palu RAPBD Jambi, Paling Kecil Rp100 Juta
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers kasus suap mantan pimpinan DPRD Jambi di Gedung KPK, Selasa (22/6/2020). (Foto: iNews.id/Rizki Maulana).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Pemerintah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018. Mereka yakni mantan Ketua DPRD Provinsi Jambi Cornelis Buston (CB) serta mantan wakil ketua AR Syahbandar (ARS) dan Chimaidi Zaidi (CZ).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, perkara ini berawal dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah anggota DPRD Jambi pada 28 November 2017. Penangkapan terkait uang “ketok palu” pengesahan RAPBD 2018.

Dalam perkembangannya, praktik kongkalikong itu juga terjadi jelang pengesahan RAPBD 2017. Mencermati fakta-fakta persidangan dan didukung alat bukti berupa keterangan saksi, surat dan barang elektronik, KPK mengetahui pimpinan DPRD Jambi saat itu juga bermain.

"Para tersangka yang merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi, diduga meminta uang “ketok palu”, menagih kesiapan uang “ketok palu”, dan melakukan pertemuan untuk membicarakan hal tersebut," ucap Alex saat konferensi pers di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Senin (23/6/2020).

Dia menjelaskan, para pimpinan DPRD Jambi tersebut meminta jatah proyek dan atau menerima uang dalam kisaran Rp100 juta atau Rp600 juta per orang. Kemudian, para unsur pimpinan fraksi dan komisi di DPRD Jambi diduga mengumpulkan anggota fraksi untuk menentukan sikap terkait dengan pengesahan RAPBD Jambi, membahas dan menagih uang “ketok palu”, dan menerima uang untuk jatah fraksi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut