KPK Ungkap Besaran Uang Ketok Palu RAPBD Jambi, Paling Kecil Rp100 Juta
Selasa, 23 Juni 2020 - 18:38:00 WIB
"Dalam kisaran Rp400 juta hingga Rp700 juta untuk setiap fraksi, dan atau menerima uang untuk perorangan dalam kisaran Rp100 juta, Rp140 juta, atau Rp200 juta," katanya.
Selain tiga tersangka mantan pimpinan DPRD Jambi ini, KPK sebelumnya telah menetapkan 18 tersangka termasuk Gubernur Jambi Zumi Zola. Sebanyak 12 orang telah menjalani persidangan.
Atas perbuatannya, tiga tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Editor: Zen Teguh