KPK Ungkap Korupsi Kuota Haji 2024, Buat Pangkas Antrean tapi Dipakai Haji Khusus
Asep menjelaskan, kuota haji khusus tetap mendapatkan jatah delapan persen dari kuota tambahan tersebut. Namun dalam praktiknya, pembagian dibagi rata masing-masing 10.000.
"Tapi kalau dikembalikan ke undang-undang ya tadi haji khususnya tetap dapat, tapi jumlahnya hanya 1.600 kuota gitu. Tidak menjadi 10.000 kuota seperti itu," ujarnya.
Sebelumnya, Asep menjelaskan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan menandakan bahwa KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi.
"Sehingga disimpulkan untuk dilakukan penyidikan," ucap Asep.
Meski begitu, KPK baru menerbitkan sprindik umum yang diduga ada perbuatan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Artinya, KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Editor: Puti Aini Yasmin