KPK Ungkap Rafael Alun Terima Fee dari Perusahaan Swasta terkait Konsultasi Pajak
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo menerima fee dari sejumlah perusahaan swasta. Fee diduga berkaitan dengan konsultasi perpajakan saat Rafael Alun masih menjabat di Ditjen Pajak.
KPK mengonfirmasi adanya pemberian fee itu kepada para petinggi perusahaan swasta yang diperiksa Rabu (5/7/2023). Mereka yakni, Direktur PT Apexindo Pratama Duta, Agustinus Bensik Lomboan; Direktur Keuangan PT Birotika Semesta, Rocky Joseph Pesik; dan Direktur Keuangan PT Airfast Indonesia yang diwakili Lilita.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan adanya konsultasi perpajakan dari perusahaan para saksi dengan konsultan pajak milik tersangka RAT," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Kamis (6/7/2023).
"Lebih lanjut dikonfirmasi pula adanya penerimaan fee dalam bentuk uang oleh tersangka RAT dari konsultasi dimaksud," sambungnya.