Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Menag Yaqut Ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK Selama 20 Hari
Advertisement . Scroll to see content

KPK Ungkap Rafael Alun Terima Fee dari Perusahaan Swasta terkait Konsultasi Pajak

Kamis, 06 Juli 2023 - 10:09:00 WIB
KPK Ungkap Rafael Alun Terima Fee dari Perusahaan Swasta terkait Konsultasi Pajak
Rafael Alun Trisambodo (foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo menerima fee dari sejumlah perusahaan swasta. Fee diduga berkaitan dengan konsultasi perpajakan saat Rafael Alun masih menjabat di Ditjen Pajak.

KPK mengonfirmasi adanya pemberian fee itu kepada para petinggi perusahaan swasta yang diperiksa Rabu (5/7/2023). Mereka yakni, Direktur PT Apexindo Pratama Duta, Agustinus Bensik Lomboan; Direktur Keuangan PT Birotika Semesta, Rocky Joseph Pesik; dan Direktur Keuangan PT Airfast Indonesia yang diwakili Lilita.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan adanya konsultasi perpajakan dari perusahaan para saksi dengan konsultan pajak milik tersangka RAT," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Kamis (6/7/2023).

"Lebih lanjut dikonfirmasi pula adanya penerimaan fee dalam bentuk uang oleh tersangka RAT dari konsultasi dimaksud," sambungnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut