Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Ingatkan Pihak yang Dipanggil Kooperatif
Advertisement . Scroll to see content

KPK Ungkap Rafael Alun Terima Fee dari Perusahaan Swasta terkait Konsultasi Pajak

Kamis, 06 Juli 2023 - 10:09:00 WIB
KPK Ungkap Rafael Alun Terima Fee dari Perusahaan Swasta terkait Konsultasi Pajak
Rafael Alun Trisambodo (foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

KPK sebelumnya telah menetapkan Rafael Alun Trisambodo tersangka penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan di Ditjen Pajak. Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar 90 ribu Dolar Amerika Serikat atau setara Rp1,34 miliar.

Rafael diduga menerima gratifikasi melalui perusahaan jasa konsultasi perpajakan miliknya yakni PT Artha Mega Ekadhana (PT AME). Dia disebut aktif menawarkan perusahaannya kepada wajib pajak yang mempunyai masalah perpajakan.

KPK juga kemudian menemukan bukti permulaan yang cukup berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rafael Alun. Rafael pun kembali ditetapkan tersangka kasus pencucian uang.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut