Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Panggil Staf Ahli Menteri PU, Dalami Kasus Korupsi di Mempawah
Advertisement . Scroll to see content

KPK Ungkap Tak Semua Gratifikasi Haram, Kok Bisa?

Selasa, 19 Agustus 2025 - 17:23:00 WIB
KPK Ungkap Tak Semua Gratifikasi Haram, Kok Bisa?
Gedung KPK. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

"Kalau orang tua kita ngasih uang ke kita, terima nggak? Ya terima lah. Kakak kita kasih bekal ke kita, ya terima lah, di situ orang saudara," ujarnya.

Namun, Wawan menekankan pemberian itu harus ditolak jika berasal dari orang lain dan terkait jabatan. 

"Tapi kalau orang lain yang memberikan sesuatu pada kita karena jabatan kita, maka itu harus ditolak, itu yang disebut gratifikasi," ucapnya.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut