KPK Ungkap Uang Jual-Beli Kuota Haji Khusus sampai ke Kantong Eks Menag
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap aliran dana jual-beli kuota haji khusus 2024 sampai ke kantong Menteri Agama (Menag) saat itu. Meski begitu, aliran uang tersebut tak langsung diterima Menag.
Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat itu uang tersebut diterima melalui perantara seperti staf ahlinya.
"Ini mengalir uangnya sampai ke pucuk. Pucuk ini kalau di Direktorat, ujungnya kan Direktur, kalau di kedeputian ujungnya ya deputi, kalau di kementerian ujungnya ya menteri," ujar Asep saat ditemui di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Rabu (10/9/2025).
Lebih lanjut, Asep mencontohkan, seorang pejabat bisa menerima sesuatu melalui perantara, seperti asisten.
"Misalkan ini ya, asisten, semua kebutuhan saya dipegang sama atau dipenuhi sama asisten. Saya nyimpan uang di asisten saya, semua penerimaan juga asisten yang ngurusin, karena saya banyak pekerjaan. Jadi kalau saya butuh, misalkan, oh saya mau berangkat ke anggaplah, ke luar kota ke Surabaya," katanya.
Untuk itu, Asep mengatakan, penerimaan uang itu bisa terjadi secara tidak langsung. Namun ia menekankan, fakta aliran dana itu bisa menjadi bahan untuk pembuktian.
"Jadi masalah menerima langsung dan lain-lain, kita akan nanti tentu menjadi salah satu bahan bagi kita untuk membuktikan itu. Itu salah satunya," tutur Asep.
Sebelumnya, KPK menduga adanya praktik jual-beli kuota haji tambahan untuk jemaah haji khusus di Kemenag. KPK mengendus, harga yang dipatok berkisar antara 2.600-7.000 dolar AS per satu kuota.
"Ada sejumlah uang yang telah kita identifikasi sebesar 2.600 sampai 7.000 dolar AS. Nah itulah sebetulnya uang yang per kuota yang mereka terima," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Rabu (10/9/2025).
Asep berkata, para travel agen membeli kuota ini melalui asosiasi. Nantinya, uang tersebut diserahkan asosiasi travel haji ke pihak Kemenag.
Bahkan, kata Asep, pihaknya menduga ada salah satu oknum pejabat Kemenag yang bisa membeli rumah dari hasil jual-beli kuota haji ini. Rumah itu, telah disita KPK pada 8 September 2025.
"Ada terkait dengan penyitaan rumah. Nah betul, jadi tadi untuk menampung uang yang 2.600 dolar AS sampai 7.000 dolar AS, ini yang baru kita ketahui. Jadi kisaran-kisaran itu bisa juga nanti lebih besar gitu, range-nya bisa lebih besar misalkan bisa ke angka USD 10.000 seperti itu," ucap Asep.
Editor: Puti Aini Yasmin