Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Revisi KUHAP, Wakil Ketua KPK Usul Penyelidik dan Penyidik Minimal S1 Hukum
Advertisement . Scroll to see content

KPK Usul Penyelidik-Penyidik Minimal Sarjana Hukum di RKUHAP, Ini Respons DPR

Sabtu, 31 Mei 2025 - 18:51:00 WIB
KPK Usul Penyelidik-Penyidik Minimal Sarjana Hukum di RKUHAP, Ini Respons DPR
Ilustrasi KPK. (Foto: Sindo)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi III DPR Hasbiallah Ilyas merespons usulan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak agar syarat penyelidik dan penyidik minimal sarjana ilmu hukum. Usulan itu pun ditampung.

Menurut dia, usulan syarat batas jenjang pendidikan dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) bagus. Apalagi, Indonesia memiliki banyak lulusan ilmu hukum.

"Menurut saya usulan Pak Tanak KPK ini bagus ya. Patut dipertimbangkan," kata Hasbi saat dihubungi, Sabtu (31/5/2025).

Dia mengatakan usulan itu bisa diadopsi sebagai syarat menjadi penyidik. Pasalnya, penyidik bertugas untuk nengumpulkan dan membuktikan kasus tindak pidana.

"Karena memang perlu pemahaman dan penguasaan hukum yang kuat dan komprehensif. Dan yang memenuhi kriteria itu memang seorang sarjana hukum yang itu memang bidangnya," imbuh Hasbi.

Sebaliknya, kata dia, penyelidik tidak perlu berlatar belakang sarjana hukum. Sebab penyelidik bertugas untuk mengumpulkan data dan informasi yang perlu kecakapan intelijen.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut