Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Revisi KUHAP, Wakil Ketua KPK Usul Penyelidik dan Penyidik Minimal S1 Hukum
Advertisement . Scroll to see content

KPK Usul Penyelidik-Penyidik Minimal Sarjana Hukum di RKUHAP, Ini Respons DPR

Sabtu, 31 Mei 2025 - 18:51:00 WIB
KPK Usul Penyelidik-Penyidik Minimal Sarjana Hukum di RKUHAP, Ini Respons DPR
Ilustrasi KPK. (Foto: Sindo)
Advertisement . Scroll to see content

"Yang dibutuhkan kecakapan dan keahlian intelijen. Jadi tidak harus sarjana hukum ya menurut saya," katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengusulkan agar dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) diatur terkait ketentuan pendidikan bagi penyelidik dan penyidik. Dia meminta agar pendidikan mereka minimal sarjana ilmu hukum. 

"Penyelidik dan penyidik harus berpendidikan serendah-rendahnya Strata Satu (S1) Ilmu Hukum sehingga seluruh aparat penegak hukum, berlatar belakang pendidikan S1 Ilmu Hukum," kata Tanak.

Dia menjelaskan, belum ada syarat lulusan sarjan hukum yang diatur untuk penyelidik dan penyidik. Padahal, advokat, jaksa, dan hakim sudah disyaratkan memiliki pendidikan minimal S1 Ilmu Hukum.

Tak cuma itu, dia juga menyarankan agar penyidik pembantu dihilangkan. Kemudian, jangka waktu penyidikan juga harus diatur dengan tegas agar ada kepastian hukum bagi pencari keadilan. 

"Harus diatur dengan jelas dan tegas agar ada kepastian hukum bagi pencari keadilan," ujarnya. 

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut