KPK Usut Dugaan Oknum BNPB Dapat Imbal Balik Proyek dari Vendor
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pemberian kickback atau imbal balik dari pihak swasta yang memperoleh proyek di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Pemberian tersebut diduga mengalir kepada sejumlah oknum di lingkungan BNPB.
Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan empat saksi, yakni Kastelia Medina selaku aparatur sipil negara (ASN) BNPB, Agus Riyanto selaku Direktur Penanganan Darurat Wilayah I BNPB, Yustam Syahril selaku Analis Kebencanaan Ahli Madya/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DSP BNPB, serta Prastato Hendarsanto selaku Analis Kebencanaan Ahli Madya.
"Penyidik mendalami soal adanya kickback yang diduga diberikan oleh para pihak swasta yang mengerjakan proyek-proyek di BNPB, yang diduga pemberian tersebut diberikan kepada oknum-oknum di lingkungan BNPB," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (28/10/2026).
Selain dugaan kickback, penyidik juga mendalami indikasi konflik kepentingan (conflict of interest) dalam penanganan kebencanaan, terutama pada proses pengadaan barang dan jasa yang melibatkan sejumlah vendor.
"Penyidik juga mendalami terkait praktik-praktik campur tangan atau benturan kepentingan dalam proses pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh para pihak di lingkungan BNPB, berkaitan dengan pelaksanaan ataupun pekerjaan terkait dengan penanggulangan bencana yang kemudian dikerjakan oleh sejumlah vendor," ujarnya.
Budi menambahkan, pemeriksaan tersebut juga mencakup dugaan praktik suap yang berkaitan dengan benturan kepentingan dalam pengadaan proyek penanggulangan bencana.
"Baik terkait dengan benturan kepentingannya ataupun juga adanya praktik dugaan suap," sambungnya.
Kasus dugaan korupsi penggunaan DSP untuk penanganan bencana di lingkungan BNPB terungkap setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah pejabat BNPB dan pihak swasta terkait dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Tenaga Ahli Kepala BNPB Bima Setiawan, Tenaga Ahli Kepala BNPB Richard Erlangga, Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Gabriel Purwaka Sigit, Direktur PT Trans Lintas Selaras Gery Prasetiawan, serta pihak swasta Syifa Nrika Ghifarin.
Dalam penyidikan perkara ini, KPK menduga terdapat dua klaster tindak pidana, yakni penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan dan penggunaan dana serta dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa.
Penyidik juga mendalami dugaan konflik kepentingan dalam perkara tersebut. Sejumlah penyedia yang bermitra dengan BNPB pada periode 2024–2026 diduga terafiliasi dengan Bima Setiawan, adik mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.
Dalam pengusutan kasus ini, KPK turut menyita barang bukti berupa uang tunai, emas, tabungan emas, dan aset kripto dengan nilai keseluruhan sekitar Rp5,47 miliar.
Selain itu, penyidik menggeledah Kantor BNPB serta sejumlah lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bekasi. Penggeledahan dilakukan untuk mencari dokumen, barang bukti elektronik, serta aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Editor: Rizky Agustian