Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Geledah Kantor Bupati Cilacap, KPK Sita Ponsel Berisi Pesan Pengumpulan Uang Pemerasan THR
Advertisement . Scroll to see content

KPK Wanti-wanti Pejabat Lapor Harta Kekayaan pada 2023, Tak Boleh Ada yang Disembunyikan

Senin, 02 Januari 2023 - 10:39:00 WIB
KPK Wanti-wanti Pejabat Lapor Harta Kekayaan pada 2023, Tak Boleh Ada yang Disembunyikan
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (Foto istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

Tanpa surat kuasa, KPK bakal menyatakan laporannya tidak lengkap. Pejabat negara diminta memahami mekanisme itu sebab sudah menjadi aturan baku KPK.

"Kalau kemudian ada pejabat negara atau APH yang melaporkan dan kemudian laporannya itu di-screenshoot saja, itu dalam perspektif KPK itu sesungguhnya belum lengkap melaporkan," kata Ghufron.

Ghufron meminta para pejabat tidak menyepelekan penyerahan LHKPN dengan menganggapnya bersifat administratif saja. Laporan itu merupakan bentuk konsistensi penyelenggara negara untuk pemberantasan korupsi di Indonesia.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut