Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 5 Orang Ditangkap dalam OTT KPK di Lampung Tengah, Termasuk Bupati Ardito Wijaya
Advertisement . Scroll to see content

KPK Yakin Eks Mensos Juliari Divonis sesuai Tuntutan Jaksa di Kasus Korupsi Bansos

Senin, 23 Agustus 2021 - 07:11:00 WIB
KPK Yakin Eks Mensos Juliari Divonis sesuai Tuntutan Jaksa di Kasus Korupsi Bansos
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri berharap majelis hakim dapat mengabulkan tuntutan jaksa dalam menjatuhkan hukuman terhadap Juliari Batubara. (Foto Antara).
Advertisement . Scroll to see content

Juliari Batubara diyakini oleh JPU KPK telah menerima suap sebesar Rp32 miliar dari para pengusaha atau vendor yang menggarap proyek pengadaan Bansos untuk penanganan Covid-19.

Puluhan miliar uang dugaan suap untuk Juliari Batubara itu berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19. Diantaranya yakni, PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude dan PT Tigapilar Agro Utama.

Atas perbuatannya, Juliari dianggap telah melanggar Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut