Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Wamenaker Noel Rayakan Natal di Rutan, Istri Datang Menjenguk
Advertisement . Scroll to see content

KPK Yakin Hakim Agung Gazalba Saleh Bersalah karena Penyuapnya Sudah Divonis Penjara

Kamis, 03 Agustus 2023 - 08:20:00 WIB
KPK Yakin Hakim Agung Gazalba Saleh Bersalah karena Penyuapnya Sudah Divonis Penjara
Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Selanjutnya, KPK akan langsung mengajukan upaya hukum kasasi ke MA. Di kasasi itulah pihaknya bakal menguji keputusan hakim Pengadilan Negeri Bandung.

"Tentu dalam 14 hari ke depan setelah kemarin dibacakan putusannya, kami pastikan KPK akan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Tentu akan tuangkan dalam memori kasasi," ucap Ali.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan putusan bebas terhadap Hakim MA nonaktif, Gazalba Saleh. Hakim menyatakan Gazalba Saleh tidak terlibat kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Sebelumnya, tim Jaksa KPK menuntut Gazalba Saleh dijatuhi hukuman 11 tahun penjara. Jaksa meyakini Gazalba Saleh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana suap terkait pengurusan perkara di MA.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut