Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sebut Penyelidikan Dugaan Korupsi Whoosh terkait Pembebasan Lahan
Advertisement . Scroll to see content

KPK: Yang Kami Blokir Rekening Wahyu Setiawan Bukan Harun Masiku

Selasa, 04 Februari 2020 - 21:57:00 WIB
KPK: Yang Kami Blokir Rekening Wahyu Setiawan Bukan Harun Masiku
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: iNews.id/Rizki Maulana)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluruskan pemberitaan beberapa media yang memuat pemblokiran rekening bank tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) caleg PDIP Harun Masiku. Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK mengatakan, rekening yang diblokir adalah milik mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Dia menyebutkan, KPK terlebih dahulu memblokir rekening Wahyu karena merupakan penerima suap dalam kasus tersebut. "Yang saya jelaskan kemarin itu adalah keseluruhan dari perkara ini. Di mana penyidik tentunya sudah lakukan tindakan hukum terkait pengamanan aset. Akan tetapi, antara pemberi dan penerima ini kan posisinya berbeda," katanya di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/2/2020).

Ali menjelaskan, perkara ini merupakan kasus dugaan suap-menyuap antara pemberi dan penerima. Uang dari pemberi (Harun Masiku), seperti diketahui telah diamankan sebagai barang bukti saat proses operasi tangkap tangan (OTT) berlangsung.

"Uang itu kan beralih kepada si penerima. Sementara ini yang kita temukan ada Rp400.000.000. Kemudian juga ditemukan transaksi di rekening si penerima dalam hal ini tersangka Wahyu Setiawan," ujarnya.

Ali mengatakan, karena pengiriman uang tersebut sudah dilakukan, maka KPK tidak melakukan pemblokiran terhadap rekening Harun Masiku. Namun, KPK memblokir rekening dari Wahyu Setiawan untuk dilakukan pengembangan terkait adanya transaksi dengan pihak lain.

"Pemberi kan sudah selesai, uangnya, sudah beralih. Tentunya kan tidak dilakukan upaya pemblokiran, tetapi sebagai penerima karena uangnya sudah beralih, jadi rekening yang diblokir adalah rekening penerima," ucapnya.

Berdasarkan konstruksi perkara yang tertuang, Ali mengungkapkan, yang menjadi fokus utama adalah penerima bukan pemberi suap. "Konstruksi perkaranya kan memang demikian. Pemberi itu selesai ketika uangnya sudah beralih, Jadi otomatis hal-hal lain seperti penyitaan aset dan pemblokiran rekening tidak menjadi fokus," ujarnya.

Dalam perkara ini, Harun Masiku lolos dalam OTT KPK pada 8 Januari 2020. Sempat beredar kabar Harun berada di luar negeri, namun ternyata pada 7 Januari 2020 sudah di Indonesia.

Harun ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya yaitu Wahyu Setiawan, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina serta pihak swasta, Saeful.

Wahyu Setiawan dan Agustiani ditetapkan sebagai pihak penerima suap. Sedangkan Harun dan Saeful merupakan pihak yang memberikan suap.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut