Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Operasi Zebra 2025 Hari Pertama: Paling Banyak Pemotor Lawan Arus hingga Main HP
Advertisement . Scroll to see content

KPPU Denda 2 Perusahaan Rp4 Miliar gegara Langgar Pengadaan Kereta Whoosh 

Rabu, 23 Juli 2025 - 11:17:00 WIB
KPPU Denda 2 Perusahaan Rp4 Miliar gegara Langgar Pengadaan Kereta Whoosh 
Dua perusahaan kena denda gegara langgar pengadaan kereta whoosh yang diputuskan oleh KPPU. (Foto: Dok. KCIC)
Advertisement . Scroll to see content

"Menghukum Terlapor I, membayar denda sebesar Rp2.000.000.000 yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja KPPU melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 425812 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha)," tulis amar putusan tersebut dikutip, Selasa (22/7/2025).

"Menghukum Terlapor II, membayar denda sebesar Rp2.000.000.000 yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja KPPU melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 425812 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha)," lanjutnya.

Pembayaran denda tersebut wajib dibayarkan selambat-lambatnya 30 hari sejak terlapor menerima pemberitahuan putusan, apabila terlapor menerima putusan KPPU. 

KPPU juga memerintahkan kepada Terlapor I dan II untuk menyerahkan jaminan bank sebesar 20 persen dari nilai denda ke KPPU paling lama 14 hari setelah menerima pemberitahuan putusan ini, jika mengajukan upaya hukum keberatan.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut