KPU: 32 Sengketa Hasil Pilkada 2020 Dilanjutkan MK
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut ada 100 sengketa hasil Pilkada 2020 yang kandas di Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan begitu ada 32 sengketa yang dilanjutkan.
Data tersebut disampaikan oleh Komisioner KPU RI bidang hukum dan pengawasan, Hasyim Asy'ari dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Kamis (18/2/2021).
"Berarti yang lanjut ada 32 perkara," ujar dia.
Dari total 100 perkara yang kandas, 90 perkara hasil Pilkada serentak 2020 dinyatakan permohonannya tidak dapat diterima MK. Sebanyak enam perkara ditarik kembali oleh pihak pemohon, dua perkara dinyatakan telah gugur, dan dua perkara lainnya MK berkesimpulan tidak memiliki kewenangan untuk mengadili.
Untuk diketahui, sidang pemeriksaan telah berlangsung di MK pada tanggal 1-11 Februari 2021. Dalam sidang yang sama, MK menerima penyerahan jawaban dari termohon, pemeriksaan keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu.